Masa Kampanye Pemilu 2024: Jadwal, Aturan, Media, dan Tata Caranya

Masa Kampanye Pemilu 2024: Jadwal, Aturan, Media, dan Tata Caranya

Anindya Milagsita - detikJateng
Rabu, 20 Des 2023 09:37 WIB
Ilustrasi KPU
Komisi Pemilihan Umum. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Solo -

Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan berlangsung di tanggal 14 Februari 2024 mendatang, peserta pemilu saat ini tengah memasuki masa kampanye. Ini menjadi salah satu sarana komunikasi bagi peserta pemilu kepada masyarakat agar mereka dapat meraih dukungan suara dalam Pemilu 2024.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, kampanye pemilu atau disebut sebagai kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang dirujuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan Pemilih. Caranya dengan menawarkan visi, misi, program, atau citra diri peserta pemilu.

Lantas seperti apa ketentuan dalam kampanye Pemilu 2024? Agar dapat mengenali dan memaknai momentum ini dengan baik, ada sejumlah hal tentang kampanye yang harus diketahui oleh peserta pemilu maupun masyarakat. Simak jadwal, aturan, media, dan tata cara kampanye Pemilu 2024 melalui artikel berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Kampanye Pemilu 2024

Berdasarkan informasi yang dibagikan oleh Kominfo RI melalui Pemilu Damai Pedia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu. Pada Pemilu 2024, masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023-10 Februari 2024.

Aturan Kampanye Pemilu 2024

Lantas seperti apa aturan kampanye Pemilu 2024 yang berlaku dan harus ditaati oleh peserta pemilu? Aturan kampanye Pemilu 2024 telah tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 pasal 20, sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  1. Menjunjung tinggi pelaksanaan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
  2. Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa.
  3. Meningkatkan kesadaran hukum.
  4. Memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggungjawab sebagai bagian dari pendidikan politik.
  5. Menjalin komunikasi politik yang sehat antara Peserta Pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat.
  6. Menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat.

Media untuk Kampanye Pemilu 2024

Selama masa kampanye pemilu, terdapat sejumlah media yang diperbolehkan untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat. Masih dirangkum dari sumber yang sama, media kampanye telah tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 ayat 3 pasal 53.

Media yang diperbolehkan untuk dipakai dalam masa kampanye adalah media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dalam memberitakan dan menyiarkan pesan kampanye.

Lalu, terdapat aturan khusus dalam penggunaan media untuk kampanye. Aturan yang paling utama adalah wajib memenuhi kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan media dalam jaringan, pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata Cara Kampanye yang Baik

Selain memiliki aturan khusus, ada tata cara kampanye tertentu yang dianjurkan untuk dilakukan. Bahkan hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 pasal 21. Merujuk dari sumber yang sama, berikut tata cara kampanye yang baik:

1. Sopan

Menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas untuk ditampilkan kepada masyarakat umum.

2. Tertib

Tidak mengganggu kepentingan umum.

3. Mendidik

Memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan Pemilih.

4. Bijak dan Beradab

Tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau pasangan calon (paslon) lain

5. Tidak Provokatif

Tidak menghasut dan tidak SARA.

Demikian tadi mengenai jadwal, tata cara, hingga aturan kampanye Pemilu 2024. Semoga informasi ini membantu!




(par/rih)


Hide Ads