Iskandar (63), dukun modus pengganda uang yang membunuh pasutri di Pemalang dengan memberi minuman beracun, ternyata pernah beraksi serupa pada 2004 di Tegal.
Dukun pengganda uang yang membunuh pasutri di Pemalang dengan minuman bercampur racun, Iskandar (63), ternyata pernah dihukum 20 tahun gegara aksi serupa.