Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menegaskan akan melakukan evaluasi dan menginventarisir gedung milik pemerintah yang boleh dan tidak digunakan kegiatan politik.
"Kami akan mengundang partai politik tentang apa saja syarat, apa dokumen yang harus dipenuhi, kemudian formulir apa saja yang akan digunakan," ucap Hasyim.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga (PN) Makassar mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara kepada PT PP (Persero) Tbk atau PTPP.