Pemilihan Umum (pemilu) memiliki tahapan yang cukup panjang. Lantas, kapan pemilu 2024 digelar?
Dikutip dari laman Komisi Pemilihan Umum, pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Seperti diketahui, pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Untuk mengetahui kapan pelaksanaan pemilu 2024, berikut penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak ya!
Kapan Pemilu 2024?
Pemilu 2024 meliputi pemilu legislatif untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pada saat yang sama, Indonesia juga akan menyelenggarakan pemilihan presiden dan wakil presiden masa jabatan 2024-2029.
Jadwal Pemilu diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Mengacu pada surat tersebut, pemilu 2024 diadakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
Berdasarkan surat peraturan KPU tentang jadwal dan tahapan pemilu 2024, berikut jadwalnya:
Jadwal | Tahapan |
---|---|
14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 | Perencanaan Program dan Anggaran |
14 Juni 2022 - 14 Desember 2023 | Penyusunan Peraturan KPU |
14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 | Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih |
29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 | Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu |
14 Desember 2022 - 14 Februari 2022 | Penetapan Peserta Pemilu |
14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 | Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan |
6 Desember 2022 - 25 November 2023 | Pencalonan DPD |
24 April 2023 - 25 November 2023 | Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota |
19 Oktober 2023 - 25 November 2023 | Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden |
28 November 2023 - 10 Februari 2024 | Masa Kampanye Pemilu |
11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 | Masa Tenang |
14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 | Pemungutan dan Penghitungan Suara |
15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 | Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara |
Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota | Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota |
Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi | Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi |
1 Oktober 2024 | Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD |
20 Oktober 2024 | Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden |
Peserta Pemilu 2024
Dikutip dari laman Komisi Pemilihan KPU, peserta Pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik gabungan partai politik untuk pemilu presiden dan Wakil Presiden.
Berikut daftar partai politik pemilu 2024 beserta nomor urutnya:
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Gerakan Indonesia Raya
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Golkar
- Partai Nasdem
- Partai Buruh
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Garda Perubahan Indonesia
- Partai Amanat Nasional
- Partai Bulan Bintang
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Perindo
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Nanggroe Aceh
- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
- Partai Darul Aceh
- Partai Aceh
- Partai Adil Sejahtera Aceh
- Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
- Partai Ummat
Cara Memilih Pada Pemilu 2024
Indonesia mempunyai tata cara memilih pada Pemilu yaitu dengan "mencoblos" surat suara. Hal ini tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun bunyi pasal tersebut, 'Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden'.
Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya di TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Adapun persyaratan untuk terdaftar sebagai pemilih yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7 Tahun 2022, adalah:
- Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
- Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Itulah informasi tentang pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Semogat bermanfaat ya, detikers!
(edr/alk)