Kapan Pemilu 2024? Cek Jadwal dan Tahapan Lengkapnya di Sini!

Kapan Pemilu 2024? Cek Jadwal dan Tahapan Lengkapnya di Sini!

St. Fatimah - detikSulsel
Kamis, 26 Okt 2023 18:30 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Foto: Edi Wahyono
Makassar -

Pemilihan Umum (pemilu) memiliki tahapan yang cukup panjang. Lantas, kapan pemilu 2024 digelar?

Dikutip dari laman Komisi Pemilihan Umum, pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Seperti diketahui, pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Untuk mengetahui kapan pelaksanaan pemilu 2024, berikut penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak ya!

Kapan Pemilu 2024?

Pemilu 2024 meliputi pemilu legislatif untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pada saat yang sama, Indonesia juga akan menyelenggarakan pemilihan presiden dan wakil presiden masa jabatan 2024-2029.

ADVERTISEMENT

Jadwal Pemilu diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Mengacu pada surat tersebut, pemilu 2024 diadakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Berdasarkan surat peraturan KPU tentang jadwal dan tahapan pemilu 2024, berikut jadwalnya:

JadwalTahapan
14 Juni 2022 - 14 Juni 2024Perencanaan Program dan Anggaran
14 Juni 2022 - 14 Desember 2023Penyusunan Peraturan KPU
14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
29 Juli 2022 - 13 Desember 2022Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu
14 Desember 2022 - 14 Februari 2022Penetapan Peserta Pemilu
14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
6 Desember 2022 - 25 November 2023Pencalonan DPD
24 April 2023 - 25 November 2023Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
19 Oktober 2023 - 25 November 2023Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
28 November 2023 - 10 Februari 2024Masa Kampanye Pemilu
11 Februari 2024 - 13 Februari 2024Masa Tenang
14 Februari 2024 - 15 Februari 2024Pemungutan dan Penghitungan Suara
15 Februari 2024 - 20 Maret 2024Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kotaPengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsiPengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
1 Oktober 2024Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
20 Oktober 2024Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

Peserta Pemilu 2024

Dikutip dari laman Komisi Pemilihan KPU, peserta Pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik gabungan partai politik untuk pemilu presiden dan Wakil Presiden.

Berikut daftar partai politik pemilu 2024 beserta nomor urutnya:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  4. Partai Golkar
  5. Partai Nasdem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
  8. Partai Keadilan Sejahtera
  9. Partai Kebangkitan Nusantara
  10. Partai Hati Nurani Rakyat
  11. Partai Garda Perubahan Indonesia
  12. Partai Amanat Nasional
  13. Partai Bulan Bintang
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia
  16. Partai Perindo
  17. Partai Persatuan Pembangunan
  18. Partai Nanggroe Aceh
  19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
  20. Partai Darul Aceh
  21. Partai Aceh
  22. Partai Adil Sejahtera Aceh
  23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
  24. Partai Ummat

Cara Memilih Pada Pemilu 2024

Indonesia mempunyai tata cara memilih pada Pemilu yaitu dengan "mencoblos" surat suara. Hal ini tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun bunyi pasal tersebut, 'Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden'.

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya di TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Adapun persyaratan untuk terdaftar sebagai pemilih yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7 Tahun 2022, adalah:

  1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
  4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
  6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Itulah informasi tentang pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Semogat bermanfaat ya, detikers!




(edr/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads