Pelapor Lina Mukherjee bersyukur atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan untuk Lina. Menurutnya ini menjadi peringatan agar kreator tidak melecehkan agama.
Lina Mukherjee, TikToker yang makan babi sambil membaca bismillah, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta oleh Majelis Hakim PN Kelas I Palembang.
Lina Mukherjee divonis 2 tahun bui dalam perkara konten makan babi sambil membaca bismillah. Lina juga didenda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.