Polisi menahan Ali Imron, pemilik tambang ilegal di Gresik. Ia terancam 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar akibat pelanggaran hukum yang dia lakukan.
Empat siswa yang terlibat penyiraman air keras terhadap pelajar SMK di Jakut ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya juga ditahan untuk diproses hukum.
Pelaku mengaku orang dekat bupati dan menjanjikan ke warga untuk jadi ASN dengan syarat membayar uang kepadanya. Pelaku juga mengaku sebagai anggota intel.