BKPPD Gunungkidu menyebut ada 4 PNS yang terkena sanksi awal tahun ini, meliputi penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga penundaan kenaikan pangkat.
Viral surat sakit online 'ngiklan' di KRL, IDI telusuri 2 dokter yang diduga terlibat. Selain sanksi etik, potensi sanksi pidana 4 tahun penjara juga mengintai.