detikNews
Kejagung Kembalikan Uang Sitaan Rp 40,8 M ke Korban KSP Indosurya
Kejagung menyerahkan uang rampasan kasus dana KSP Indosurya sebanyak Rp 40,8 miliar untuk dikembalikan ke korban melalui LPSK.
Kamis, 18 Jan 2024 17:29 WIB