Fakta baru terungkap terkait kasus pelecehan seksual pria disabilitas, IWAS (22). Selain mahasiswi MA, IWAS diduga melakukan pelecehan terhadap dua korban lain.
Polda Nusa Tenggara Barat hakulyakin menetapkan IWAS sebagai tersangka pelecehan seksual kepada mahasiswi, MA. IWAS terbiasa pakai kaki untuk pengganti tangan.
Polisi mengungkap awal mula pertemuan mahasiswi berinisial MA dengan IWAS. Korban ternyata sempat curhat sebelum pelecehan seksual oleh pria difabel itu.
Polda Nusa Tenggara Barat menyatakan terduga pelaku pelecehan seksual, IWAS, berstatus tahanan rumah. Fasilitas Polda NTB belum memadai bagi tahanan difabel.
Jalan Lingkar Utara Lamongan disimulasikan untuk mengurai arus mudik Lebaran. Simulasi dilakukan dua kali sehari untuk identifikasi kendala sebelum dibuka.
Mudik tentu menguras energi terutama bagi yang membawa kendaraan sendiri. Namun sebelum pergi mudik, yuk simak tips dari dokter spesialis tidur berikut.
IWAS (21), seorang tunadaksa tanpa kedua tangan ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan mahasiswi. Sang ibu, GAA pasang badan membela putranya tersebut.