MUI Jatim mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan sound horeg. Fatwa ini mencakup enam poin penting untuk menjaga kesehatan dan ketertiban masyarakat.
Forkopimda Kota Batu menggodok surat edaran mengubah image sound horeg menjadi sound halal, dengan aturan yang tidak melanggar norma dan mendukung pariwisata.