Kejati Sulsel mediasi kasus penganiayaan kakak-adik melalui restorative justice. Kasus ini diselesaikan dengan pendekatan humanis dan kesepakatan perdamaian.
Putra Mahkota Keraton Solo, KGPAA Hamangkunegoro Sudibya Rajaputra Narendra Mataram, deklarasi sebagai Paku Buwono XIV. Begini kata KGPH Benowo, adik PB XIII.