Eks Direktur BUMN Irwan Parangin Angin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset milik PTPN I Regional 1 ke PT Ciputra Land.
Kejari Lombok Timur menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan peralatan TIK, merugikan negara Rp 9,27 miliar. Proses penyidikan terus berlanjut.
Roy Suryo menyikapinya dengan santai dan senyum setelah ditetapkan polisi sebagai tersangka di kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI Jokowi.
Roy Suryo menanggapi santai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu. Dia menghormati proses hukum dan mengajak tersangka lain untuk tegar.