Penindakan pelanggaran lalu lintas diarahkan menggunakan tilang elektronik. Saat ini ribuan kamera ETLE baik ETLE statis maupun mobile siap memantau pengendara.
Pemerintah Kota Semarang mulai menegakkan larangan memberikan uang kepada pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT). Sanksinya kurungan dan denda.
Ada sekitar 636.746 pengemudi yang tertangkap tilang oleh E-TLE di wilayah Jateng pada Januari-Agustus. Diperoleh pembayaran tilang sebesar Rp 27,8 miliar.
Bagi pengusaha rental motor ataupun mobil jika penyewa melanggar tata tertib lalu lintas, maka denda tilang elektronik menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan.