detikNews
Selain Sembako, Kendaraan Barang akan Dibatasi Melintas 5-16 April
Korlantas Polri membatasi operasional kendaraan sumbu tiga, selain mengangkut sembako, di ruas jalan tol maupun artileri pada 5-16 April 2024.
Selasa, 02 Apr 2024 15:27 WIB