Bersama dengan kapabilitas jaringan API Digihub dari Telkomsel, kolaborasi kedua perusahaan itu memungkinkan para developer membangun aplikasi canggih,
Pemkot Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar menutup tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama Ramadan. Berikut rincian aturan dalam SE tersebut.