Pemprov Jatim menetapkan aturan penggunaan sound horeg, mencakup batas kebisingan, waktu, dan perizinan, untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat
PD Muhammadiyah Trenggalek dukung fatwa MUI Jatim yang haramkan penggunaan sound horeg berlebihan. Fatwa ini dinilai positif untuk kenyamanan masyarakat.
MUI Jatim mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg setelah menerima aduan masyarakat. Fatwa ini bertujuan untuk mengurangi mudarat dan konflik sosial.
Pemerintah Trenggalek terbitkan aturan baru penggunaan sound system untuk kegiatan masyarakat. Aturan ini bertujuan menjaga ketertiban dan ketentraman umum.