detikBali
Perekrut PMI Ilegal ke Taiwan Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Bui
Polda NTT menetapkan Vindy sebagai tersangka TPPO, merekrut Adrian dan Susan secara ilegal ke Taiwan. Ancaman hukuman 3-15 tahun penjara.
Kamis, 14 Nov 2024 09:59 WIB