Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa yang dipecat ajukan banding. Teddy Minahasa dinyatakan melanggar etik usai dirinya tersangkut kasus narkoba.
Teddy Minahasa mendapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari polri. Ia pun memberikan perlawanan usai dijatuhi sanksi ini.
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, telah selesai menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Sidang dilakukan sekitar 13 jam lamanya.