Perlawanan Teddy Minahasa Usai Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Kabar Nasional

Perlawanan Teddy Minahasa Usai Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Tim detikNews - detikJatim
Rabu, 31 Mei 2023 08:58 WIB
Surabaya -

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Teddy pun melakukan perlawanan dengan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Diketahui, sanksi ini diberikan pada Teddy usai dirinya tersangkut kasus narkoba. Di mana, barang bukti sabu 5 kilogram diganti dengan tawas dan dijual ke oknum. Teddy Minahasa sendiri telah divonis hukuman penjara seumur hidup.

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dikutipdari detikNews, Rabu (31/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," sambungnya.

Ramadhan mengatakan, Teddy memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengganti sabu 5 kg dengan tawas. Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, sidang etik Teddy dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada, lalu Wakil Ketua Komisi diisi oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

Anggota komisi yang hadir terdiri atas Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Teddy pun tak terima dengan putusan itu. Dia telah mengajukan banding.

"Pelanggar menyatakan banding. Demikian hasil sidang komisi kode etik Polri atas nama terduga Irjen TM," ujar Ramadhan.

(hil/fat)


Hide Ads