Polda Metro menangkap dua orang penyebar video syur diduga mirip anak musisi di aplikasi Telegram. Polisi mengatakan pelaku mendapat omzet Rp 2 juta per bulan.
Pemuda berinisial MAFA (18) dibekuk polisi karena menjual video porno anak melalui grup Telegram dengan follower hingga 25 ribu pengguna. Ini tampang pelaku.