Pemuda berinisial MAFA (18) dibekuk tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena menjual video porno anak. Pelaku menjual video anak melalui grup Telegram 'Deflamingo Collection' dengan follower hingga 25 ribu pengguna. Ini tampang pelaku.
Pelaku ditangkap di indekos di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (26/7). Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan kasus bermula dari patroli siber yang menemukan aktivitas jual beli video porno anak.
"Selanjutnya berdasarkan dua alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait konten video bermuatan asusila atau pornografi anak yang ditemukan pada gadget milik saudara MAFA, kemudian dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status MAFA menjadi pelaku," ujar Ade Safri, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade Safri menyebut pelaku mempromosikan konten video porno tersebut melalui aplikasi X. Dia memposting preview gambar video porno kemudian mengarahkan calon pembeli untuk bergabung ke aplikasi Telegram.
"Pada akun X tersebut, pelaku memposting preview gambar dari video porno yang diiklankan dan memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun Telegram milik pelaku dengan username Deflamingo Collection," tuturnya.
Total ada 23 koleksi pornografi dewasa dan anak yang ditawarkan pelaku. Para pembeli harus membayar Rp 165 ribu untuk berlangganan bulanan dan Rp 15 ribu untuk eceran jika ingin bergabung. Hingga kini total ada 25 ribu orang yang mengikuti channel Telegram pornografi tersebut.
"Untuk member yang sudah berlangganan sebanyak 107 user. Sedangkan member yang mengikuti channel Telegram milik pelaku sebanyak 25 ribu user," tuturnya.
(aku/rih)