Kebiasaan aneh dimiliki seorang pemuda di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pemuda berinisial RJK (19) itu, memiliki kebiasaan memamerkan tubuhnya secara telanjang di depan umum.
Terbaru, RJK nekat telanjang bulat saat menerima orderan makanan dari seorang pengemudi ojek online. Aksi pria ini kemudian viral dan berujung RJK ditangkap pihak kepolisian.
Aksi eksibisionisme RJK itu dilakukan di kediamannya di Komplek Taman Melati, Desa Cikadut, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung pada Minggu (28/7/2024). Saat itu, dia keluar dari rumahnya untuk mengambil pesanan dari ojol tanpa sehelai pakaian di tubuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah Polresta Bandung berhasil mengungkap pelaku kasus seorang remaja yang mempertontonkan kemaluannya ke salah satu driver online," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Senin (29/7/2024).
Kusworo menjelaskan, setelah mereka aksi eksibisionisme itu, driver ojol langsung melapor ke polisi. Sebab apa yang dilakukan RJK bukan kali yang pertama. Menurutnya aksi itu sering dilakukan saat pelaku menerima pesanan ojol.
"Dan betul ketika driver online yang mendatangi dan mendapatkan pesanan itu di alamat yang dibahas, korban sudah merasa jangan-jangan sang pemesan ini akan melakukan hal yang sama. Sehingga driver online ini sudah mengantisipasi driver tersebut sudah membawa hp, untuk merekam hal itu," katanya.
Kusworo juga mengungkap, RJK memiliki kelainan yakni merasa puas saat terlihat telanjang bulat di depan umum. Menurutnya, RJK sering melakukan aksi tersebut sejak Maret 2024 lalu.
"Ada kepuasan sendiri, ketika yang bersangkutan bisa, memperlihatkan keseluruhan tubuhnya ke luar. Terlepas dilihat atau tidak, jalan di depan publik dengan tidak mengenakan pakaian itu sudah kepuasan tersendiri," ujar Kusworo.
"Berdasarkan pengakuan tersangka ini sudah dilakukan yang ketiga kalinya. Kemudian tersangka pernah masturbasi di depan umum dan merekam tindakannya sendiri dan seandainya ada yang meminta, tersangka akan memberikan," katanya.
Sementara itu, RJK mengaku aksinya dilakukan usai mendapat referensi dari media sosial X (dulunya Twitter). Dia melakukan aksi nekat itu kemudian merekam menggunakan ponselnya.
"Berawal dari pornografi dari akun X. Disitu mengenal fetis eksibisionisme. Kemudian saya mencoba melakukannya," ujar RJK.
RJK mengaku awalnya ada permintaan dari orang lain agar dirinya melakukan hal tersebut. Namun justru dia jadi ketagihan melakukannya berulang kali. Selain laki-laki, dia juga menargetkan perempuan saat melakukan aksi tak senonoh itu.
"Targetnya gak hanya laki-laki. Kalau ada cewe yang mau mungkin bisa dikasih," pungkasnya.
Kini, RJK telah diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung. Atas perbuatannya, RJK dijerat dengan pasal 36 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi. Dengan ancaman hukuman 10 tahun dan atau minimal Rp5 miliar.
(bba/iqk)