detikNews
Pileg DPRD Bakal Digabung Pilkada, Digelar 2 Tahun Usai Pilpres 2029
            MK memutuskan pemilihan umum DPRD dan kepala daerah dilakukan 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pileg DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.         
         
            Kamis, 26 Jun 2025 16:08 WIB         
       
  
 
 
  
  
  
 









































 
 
 
             
             
             
             
             
             
             
            