Setelah sempat didiskualifikasi karena politik uang, Pilkada Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah kini diulang dan memasuki masa kampanye. Kini kembali muncul oknum yang diduga menyelipkan uang saat bagi-bagi stiker.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas dari Bawaslu Barito Utara, Amir Mahmud menerangkan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari warga bahwa ada yang membagi-bagikan stiker paslon disertai uang sebesar Rp 50 rb.
"Informasi itu kami dapatkan dari warga sekitar satu minggu yang lalu, bahwa ada pembagian stiker di sertai uang Rp 50 ribu," ujarnya pada detikKalimantan, Rabu (25/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun warga yang menerima dugaan money politik tersebut berada di Kecamatan Teweh Tengah.
"Informasi yg kita dapat kejadian itu di Kecamatan Teweh Tengah. Pengawas di tingkat kecamatan sudah kita instruksikan untuk menelusuri informasi tersebut," terangnya.
Menurut informasi yang Amir terima, pembagian sticker yang disertai dengan menyelipkan uang tersebut sebagai ucapan terimakasih karena rumah warga bersedia ditempelkan sticker.
Diketahui pembagian sticker yang diselipkan uang berasal dari pasangan calon (paslon) 02.
"Info yang kami dapat dari paslon 02," ujarnya.
Adapun paslon yang terbaru saat ini yaitu paslon 01 mengusung Shalahuddin dan Felix Sonadie Y. Kemudian paslon 02 mengusung Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni.
Pihaknya belum dapat memastikan apakah hal tersebut dapat dikategorikan sebagai politik uang. Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah menginstruksikan kepada panwascam setempat untuk menelusuri kejadian tersebut.
"Kami masih menunggu proses penelusuran tim panwas kami," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa MK memerintahkan untuk dilakukan kembali pemungutan suara ulang pada Pilkada Barito Utara 2024. PSU digelar maksimal 90 hari sejak putusan MK dibacakan.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan kedua pasangan calon yakni paslon 01 (Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo) dan paslon 02 (Ahmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya) telah sama-sama melakukan politik uang.
Dalam putusan tersebut MK juga memerintahkan untuk tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
(bai/bai)