Pencarian 8 korban hilang speedboat tenggelam di Perairan Pulau Baam dan Pulau Teor, Seram Bagian Timur, Maluku memasuki hari kedua. Belum ada korban ditemukan.
Dari Rp 2,5 miliar itu, tersangka Kepas Panagean Pangaribuan hanya mendapatkan Rp 50 juta. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya bayar utang.
Ketua LSM Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan, resmi menghuni Rutan Mapolres Metro Jakarta Pusat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.
Kepas Panagean Pangaribuan, yang mengaku sebagai Ketum DPP LSM Tamperak, ditangkap polisi. Kepas ditangkap dalam kasus pemerasan Rp 2,5 miliar terhadap polisi.