detikBali
Korupsi Hibah Rp 1,65 Miliar, Eks Ketua KONI Gianyar Divonis 3,5 Tahun Bui
Mantan Ketua KONI Gianyar, Pande Made Purwata, divonis 3,5 tahun penjara karena korupsi dana hibah Rp 1,65 miliar. Denda dan uang pengganti juga dijatuhkan.
Rabu, 27 Agu 2025 18:30 WIB