Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berjanji akan menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari Komnas HAM terkait kasus pencabulan anak oleh mantan Kapolres Ngada.
Komnas Perempuan menekankan bahwa proses hukum harus dijalankan secara transparan dan tidak diselesaikan melalui pendekatan seperti restorative justice (RJ).