KPU Kota Makassar menetapkan 749 DCT caleg DPRD Makassar untuk Pileg 2024. Caleg tersebut akan bertarung memperebutkan 50 kursi di 5 dapil di Makassar.
Pengakuan perkawinan warga negara yang berbeda agama telah mendapatkan pengakuan melalui UU Administrasi Kependudukan. Namun MA mematahkan lewat Surat Edaran.