Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mempersiapkan diri menghadapi gugatan uji materiil (judicial review) terkait aturan pajak hiburan menjadi 40-75%.
Hal ini untuk membahas pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa yang ditetapkan 40-75% picu polemik.