Pemkot Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) penutupan tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan Ramadan. Ada 8 poin aturan yang dikeluarkan dalam surat edaran.
SE tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan tersebut tertuang dalam No. 100.3.4/4839/436.8.6/2024 dan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M. Surat tersebut dikeluarkan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Salah satu poin dalam SE tersebut ialah tata tertib jam buka tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama Damadan. Diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub (rumah musik) atau lainnya diminta tutup dan menghentikan kegiatan usaha selama Ramadan. Aturan tersebut juga berlaku bagi hotel dan restoran yang memiliki fasilitas serupa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, berlaku pula untuk panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan, kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat.
Eri pun menegaskan tak akan segan langsung menyegel RHU yang tidak mengindahkan SE Ramadan. Sebab, aturan ini memang setiap tahun dikeluarkan dan menghormati umat beragama.
"Seperti biasa ditutup, disegel. Ada surat pernyataan dari Satpol PP RHU itu harus mentaati. Kalau tidak mentaati maka akan ditutup dalam waktu 1 bulan. Kepercayaan yang kita berikan, saling menghormati sesama umat beragama," tegas Eri, Jumat (8/3/2024).
Sementara Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser mengatakan, ketika SE sudah dikeluarkan dan ada RHU yang melanggar, maka pihaknya bisa langsung menyegel.
"Kita lakukan penyegelan, terhadap tempat hiburan usaha yang melanggar ketentuan surat edaran. Terkait dengan ini ada pada perwali. Jadi surat edaran ini berdasarkan Perwali yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan di bulan suci Ramadan," kata Fikser.
Fikser pun mengimbau semua pengusaha RHU untuk menaati aturan dari SE. Ia menyebut, ramadan tahun lalu ada RHU yang nakal dan langsung disegel selama 1 bulan.
"Apa pernah ada kasus ini, pernah. Tahun lalu Satpol PP pernah melakukan penyegelan terhadap 4 RHU yang pada saat itu buka, itu disegel sampai dari bulan Ramadan, lebaran masih disegel sampai ada proses di perizinannya dilengkapi dulu baru kita buka. Jadi kami berharap bagi pengelola RHU untuk menaati Surat Edaran," pungkasnya.
(abq/abq)