THM di Parepare Wajib Tutup Selama Ramadan, Satpol PP Akan Rutin Patroli

THM di Parepare Wajib Tutup Selama Ramadan, Satpol PP Akan Rutin Patroli

Muhclis Abduh - detikSulsel
Jumat, 08 Mar 2024 16:00 WIB
Surat edaran penutupan THM di Parepare.
Foto: Surat edaran penutupan THM di Parepare. (Dok. Istimewa)
Parepare -

Pemkot Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menutup tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah. Satpol PP akan melakukan patroli rutin untuk memastikan tidak ada THM nakal yang beroperasi secara diam-diam.

Keputusan itu ditetapkan dalam surat edaran nomor: 895/117/BKBP/2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H. Surat itu diteken Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali pada 6 Maret 2024.

"Sudah ada surat edaran terkait pengendalian dan pengawasan tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 1445 H dan telah dilakukan sosialisasi," kata Kepala Satpol PP Parepare Ulfa Lanto kepada detikSulsel, Jumat (8/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan tersebut diberlakukan untuk THM yang meliputi bar, diskotek, karaoke, pub night club, singing hall, termasuk panti pijat. Kebijakan penutupan THM ini dimulai 3 hari sebelum Ramadan.

"Jadi aktivitas THM tutup 3 hari sebelum Ramadan hingga 3 hari setelah lebaran sebagaimana surat edaran yang telah dikeluarkan," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Ulfa memastikan akan rutin melakukan patroli untuk melakukan pengawasan terhadap THM. Pemilik THM yang melanggar akan diberikan teguran hingga ancaman penutupan.

"Untuk patroli seperti biasa kita akan rutin laksanakan sebagai bentuk pengawasan dan menindak jika ada yang melanggar," terang Ulfa.

Surat edaran itu juga diatur terkait aktivitas warung, rumah makan, dan restoran selama Ramadan. Warung makan hingga restoran disebut diperbolehkan tetap buka dengan syarat tertentu.

"Rumah makan dan sejenisnya bisa buka tetapi kegiatan harus secara layak. Misalnya menggunakan pelindung atau tirai untuk menghargai warga yang menjalankan puasa," jelasnya.

Sementara tempat hiburan berupa biliar dapat melakukan kegiatan operasional selama Ramadan. Ketentuan operasionalnya diizinkan mulai pukul 16.00 Wita sampai dengan pukul 23.00 Wita dan tidak memfasilitasi kegiatan yang dapat mengarah pada praktek perjudian.

"Kita berharap pelaku usaha bisa mematuhi surat edaran tersebut sehingga aktivitas pada bulan suci Ramadan bisa berjalan aman dan tertib," imbuhnya.




(sar/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads