Kepala Desa Pasuruan, AY, ditangkap polisi karena penipuan dan penggelapan kendaraan. Ia diduga menggelapkan tiga mobil dan sepeda motor untuk foya-foya.
Seorang wanita 62 tahun, Hj Mirzah, ditemukan tewas di garasi rumahnya di Pasuruan dengan luka sayatan di leher dan perut. Polisi masih menyelidiki kasus ini.
Kepala Desa Karangpandan, AY (48), ditangkap Polres Pasuruan atas dugaan penipuan dan penggelapan 3 mobil. Modusnya menyewa dan menggadaikan kendaraan.