Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus aksi demo May Day berujung ricuh di Semarang menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pengacara 4 terdakwa.
Jaksa KPK tuntut eks Walkot Semarang, Hevearita Rahayu, 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Mbak Ita juga dituntut hak dipilih jadi pejabat publik dicabut.
Terdakwa Alwin Basri, suami Eks Walkot Semarang Hevearita atau Mbak Ita meminta agar kasus iuran kebersamaan di Bagian Pendapatan Daerah Kota Semarang diusut.