Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menyebut kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem menegaskan tak bersalah, yakin kebenaran akan terungkap.
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka baru di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejagung mengungkap peran kelima tersangka.