Comara Saeful mencuri ponsel demi anaknya yang kelas 6 SD untuk bisa mengikuti kelas daring. Setelah sempat dipenjara, pria Garut itu dibebaskan jaksa.
Sejumlah peristiwa terjadi di Jawa Barat. Mulai dari sekeluarga di Kabupaten Bandung diusri warga hingga ayah yang curi HP untuk anak belajar dibebaskan.
Comara mencuri telepon genggam di kantor desa demi anaknya yang kelas 6 SD mengikuti kelas daring. Jaksa menerapkan restorative justice dalam kasus ini.
Comara Saeful (41), nekat mencuri ponsel di kantor desa untuk kebutuhan anaknya belajar online. Sempat diproses hukum, dia akhirnya dibebaskan oleh jaksa.
Comara (41) mencuri ponsel atau telepon genggam di kantor desa demi anaknya mengikuti kelas daring. Jaksa menerapkan restorative justice dalam kasus ini.
Jaksa membebaskan Comara (41), seorang ayah asal Garut yang nekat mencuri telepon genggam di kantor desa. Comarudin mencuri HP untuk keperluan belajar anaknya.