387 Perkara Selesai Lewat Restorative Justice di Karawang

387 Perkara Selesai Lewat Restorative Justice di Karawang

Dony Indra Ramadhan, Yuda Febrian Silitonga - detikJabar
Rabu, 30 Mar 2022 12:01 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
(Foto: Ari Saputra) Ilustrasi palu hakim
Bandung -

Upaya restorative justice turut dilakukan polisi di Kabupaten Karawang di samping penegakan hukum. Sepanjang 2021 hingga saat ini, ratusan perkara diselesaikan secara damai.

"Sebagai informasi bahwa dalam periode tahun 2021, Polres Karawang melakukan 387 penyelesaian perkara melalui keadilan restorarif," ujar Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono dalam keterangan yang diterima detikJabar dari Humas Polda Jabar, Rabu (30/3/2022).

Aldi menuturkan dari 387 perkara yang diselesaikan melalui keadilan restorarif, kebanyakan diselesaikan di tahap penyelidikan sebanyak 331 perkara. Sedangkan 56 di antaranya selesai di tahap penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk jenis perkara yang dilakukan keadilan restorarif pada umumnya perkara penganiayaan, penipuan, penggelapan dan KDRT," tutur dia.

Aldi menjelaskan penyelesaian perkara melalui restorative justice ini dilakukan antar kedua belah pihak yang berperkara dengan melibatkan pelaku, korban hingga keluarga pelaku dan korban.

ADVERTISEMENT

"Terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan," kata Aldi.

Perkara terakhir yang diselesaikan melalui restorative justice ialah kasus perampasan uang yang terjadi di yayasan Nurul Ansor, Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Pihak pelapor BHS mencabut laporan atas terlapor yang diketahui berinisial NZA.

Kasus ini terjadi pada Selasa (8/3) lalu di ruang Tata Usaha SMK Nurul Ansor. Pelaku datang sendiri ke ruangan dan membentak meminta uang gaji. Dalam aksinya itu, pelaku membawa senjata tajam di depan pelapor. Hingga akhirnya, korban membuat laporan di Polres Karawang.

Aldi menuturkan pihaknya kemudian melakukan mediasi dan dua kali pertemuan antara pihak yayasan dengan keluarga pelaku di Polres Karawang agar kasus diselesaikan secara keadilan restorarif.

"Dihasilkan kesepakatan akhir pada mediasi kedua di tanggal 23 Maret 2022 yang kemudian dituangkan dalam bentuk surat pernyataan kedua belah pihak," tutur Aldi.

Membangun Rumah Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Karawang bersama Pemerintah Kabupaten Karawang meluncurkan Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Karyamulya, Kecamatan Batujaya.

Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana mengapresiasi kehadiran Rumah RJ. Diharapkan dapat mendorong terwujudnya penegakan hukum dengan musyawarah dan mufakat.

"Saya pikir ini harus kita apresiasi karena rumah RJ, rumah kita bersama untuk menciptakan kondusifitas, harmonisasi, perdamaian di lingkungan sekitar," kata Cellica usai mengikuti zoom meeting Kejaksaan Agung Launcing Rumah Restorative Justice, di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang pada 16 Maret 2022.

Cellica menuturkan, pihaknya siap mendukung punuh pembangunan Rumah RJ program Kejaksaan Agung.

Untuk mempercepat pembentukan Rumah RJ, Cellica menyebut Kejaksaan Negeri Karawang bisa memanfaatkan keberadaan Kampung KB yang telah terbentuk di seluruh desa Karawang untuk dapat juga dijadikan Rumah RJ.

"Kita punya Kampung KB jadi bukan urusan keluarga berencana tapi ada suatu tempat di semua desa sudah ada kampung KB. Fasilitas ini juga bisa dimanfaatkan buat jadi Rumah RJ juga," imbuh dia.

Terkait penyelesaian hukum dengan restorative justice, menurut Cellica persoalan hukum dengan musyawarah mufakat tekah diterapkan sejak nenek moyang dahulu.

Akan tetapi karena proses perkembangan teknologi digitalisasi yang luar biasa membuat masyarakat saat ini mudah membuat laporan dan menjadi ramai.

"Jadi apa-apa dikit-dikit lapor sebenarnya ini bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat. Tentu ini sangat membantu kami untuk percepatan pembangunan, melalui Rumah RJ ini bisa dikomunikasikan dengan Kejari Karawang bisa bersama ahli hukum semua tuntas tidak ada pelaporan, tentu sesuai ketentuan yang dapat diberlakukan RJ," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana, mengatakan restorative justice adalah program Kejaksaan Agung, yang mana program ini dapat menyelesaikan permasalahan dengan cara mediasi penal atau berdamai.

Pembentukan rumah RJ atau restorative justice juga ditargetkan dibangun di semua desa di wilayah Karawang.

"Kejaksaan Negeri Karawang melauncing Rumah RJ di Desa Karyamulya, Kecamatan Batujaya. Dan menjadi pilot project, untuk nanti bertahap dibangun disemua desa di Karawang," pungkasnya.

(yum/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads