KA Argo Bromo Anggrek anjlok di Subang dengan 281 penumpang. Tidak ada korban jiwa. Proses evakuasi dan penyelidikan penyebab kejadian masih berlangsung.
Delapan terdakwa di Pengadilan Negeri Cibadak divonis 5 bulan penjara atas kasus pengeroyokan. Hakim menegaskan tidak ada unsur intoleransi dalam perkara ini.