Suswanto alias Icus (45) jadi tersangka pembunuhan pria inisial AM (54) yang ditemukan penuh luka di area penggilingan batu di Desa Baleraksa, Purbalingga.
Polisi menangkap SP (29) di Muara Enim karena menggadaikan mobil kenalannya. Korban rugi Rp 187 juta. Pelaku kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
PN Palembang menilai Hendri, sopir truk batu bara, tidak bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan dan melepaskannya dari segala tuntutan.