Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
Hakim anggota Morgan Simanjutak menyatakan Kuat Maruf terbukti secara hukum memenuhi unsur dengan sengaja melakukan pembunuhan berencana dalam Pasal 340.
Hakim menyatakan sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf terbukti bersalah dI kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara . Hakim menyebut, Kuat terbukti bersalah ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.