Majelis hakim melarang dan meminta agar keberjalanan sidang selanjutnya seperti keterangan saksi-saksi tidak boleh direkam. Media hanya diperkenankan menyimak.
Terdakwa pembunuh adik ipar di Palembang, dijatuhi pidana 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PT Palembang. Putusan ini sebagai upaya banding diajukan terdakwa.
Detikers pernah ada yang kesal sama korupto sampai bawaannya mau nyumpahin aja. Tapi ternyata di zaman nabi juga ada. Nah berikut yang dilakukan nabi saat itu