Dua pemuda ditangkap setelah mencoba membobol toko buah di Makassar, mencuri handphone dan uang Rp 30 juta. Aksi mereka gagal berkat anak pemilik toko.
Polsek Rote Barat Daya menangkap delapan nelayan yang meracuni ikan dengan ramuan tradisional. Kasus ini merusak ekosistem laut dan masih dalam penyelidikan.
Polisi menangkap D, kernet angkot berusia 42 tahun, sebagai dalang pembobolan minimarket di Garut. D telah beraksi di lima lokasi, merugikan Rp 20 juta.
Hasil penyelidikan polisi menyatakan bahwa kejadian tersebut bukanlah aksi pencabulan, melainkan sang ayah diduga mengalami kesurupan saat perjalanan pulang.
Seorang warga Pekalongan ditangkap setelah menjual sepeda motor temannya. Pelaku, Yoga, adalah residivis dan kini menghadapi tuduhan penipuan dan penggelapan.
Dua pemuda Agung Kurniawan alias Lembu (30) dan Ahmad Fauzan (17), ditangkap karena mencuri motor milik seorang mahasiswi di parkiran minimarket di Medan.