Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap delapan warga negara asing (WNA) yang menggunakan visa dan izin tinggal palsu serta membuat dolar palsu.
Warga Negara Asing bisa mendapatkan izin tinggal selama 5 hingga 10 tahun dengan Golden Visa. Izin ini memungkinkan mereka mendapat hak atas tanah di Indonesia.
Tercatat kedatangan WNA sampai Juni 2024 mencapai 5 juta orang. Jumlah itu meningkat sebanyak 7,28 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2023.