Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 2 bulan 3 hari penjara terhadap dua mahasiswa penyekap polisi saat demo May Day Semarang.
Ratusan driver ojol unjuk rasa di Sukabumi, menuntut Kapolri mundur setelah insiden kekerasan di Jakarta. Mereka desak akuntabilitas dan penghentian kekerasan.
Gelombang demonstrasi di Bandung berujung ricuh, polisi menyita 181 barang bukti, termasuk buku ideologi anarkisme, untuk mencegah penyebaran paham berbahaya.
Gojek dan Grab berikan bantuan hari raya untuk mitra driver, namun Garda Indonesia tetap ancam demo. Tuntutan utama: payung hukum dan potongan aplikasi.
Sejumlah mahasiswa dan masyarakat di Tasikmalaya rencanakan unjuk rasa. Polres gelar istigosah untuk keselamatan bangsa dan mendoakan almarhum Affan Kurniawan.