Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya menanggapi intimidasi dan kekerasan fisik yang dialami jurnalis saat meliput demonstrasi di Polda dan DPRD Bali. Daniel meminta korban untuk melaporkan aparat yang melakukan kekerasan dan intimidasi tersebut.
"Kalau ada laporan dan memang bisa diketahui siapa pelakunya, silakan dilaporkan. Kami akan lakukan tindakan karena memang aturannya demikian," kata Daniel saat ditemui di rumah jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Minggu (31/8/2025).
Daniel berjanji akan menindak pelaku yang melakukan tindakan represif jika laporannya sudah masuk. "Kalau memang ada laporannya dan siapa, nanti bisa disampaikan siapa orangnya nanti akan kami proses," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disinggung terkait boleh tidaknya jurnalis meliput demonstrasi di dua lokasi itu, Daniel enggan menjawab. Dia juga enggan merespons dan memilih menjauhi awak media ketika disinggung terkait penangkapan massa aksi oleh aparat.
Sebelumnya, aksi demonstrasi yang diikuti aliansi mahasiswa, masyarakat, hingga sopir ojek online (ojol) di depan Mapolda Bali berakhir ricuh, Sabtu (30/8/2025). Salah satu tuntutan massa aksi adalah meminta keadilan atas kematian pengendara ojol Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis polisi di Jakarta.
Setelah berdemo di depan Mapolda Bali, massa aksi berpindah ke area depan kantor DPRD Bali. Kericuhan terus berlanjut hingga malam hari. Polisi terlibat dalam aksi kejar-kejaran dengan massa di sekitar Lapangan Puputan Renon. Polisi juga menembakkan gas air mata dan meminta massa mundur.
Jurnalis Diintimidasi, Ratusan Pendemo Ditahan
Sementara itu, jurnalis dari detikBali dan Balitopik.com menjadi korban intimidasi aparat saat meliput aksi demonstrasi di Polda Bali dan DPRD Bali. Mereka dilarang melakukan siaran langsung dan dipaksa menghapus gambar dari ponselnya saat hendak merekam aparat yang menangkap seorang pendemo.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar mengutuk keras segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis. AJI Denpasar menilai tindakan aparat itu mengindikasikan adanya ancaman terhadap hak jurnalis dalam melaksanakan tugasnya.
![]() |
"Kami AJI Denpasar tegas mengutuk segala kekerasan dan intimidasi tersebut. Kami menuntut Kepolisian Daerah (Polda) Bali untuk segera mengusut dan memberikan hukuman terhadap aparat yang melakukan intimidasi kepada kedua wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik mereka," ujar Ketua AJI Denpasar, Ayu Sulistyowati, dalam keterangannya, Sabtu.
Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali mencatat sebanyak 132 orang peserta demonstrasi di depan Polda Bali dan DPRD Bali masih ditahan polisi. Tak hanya itu, tim medis dari massa aksi saat demonstrasi di depan Markas Polda Bali pada Sabtu (30/8) juga turut diintimidasi aparat.
"Sekurang-kurangnya 132 massa aksi masih ditahan di Polda Bali. Tujuh anak sudah dibebaskan," ujar Direktur YLBHI-LBH Bali, Rezky Pratiwi, Minggu (31/8/2025).
Simak Video "Video: Detik-detik Driver Ojol Kena Lemparan Batu Saat Demo di Bali"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)