Kasus pemukulan imam masjid di Bekasi viral di media sosial dan hebohkan publik. Polisi mengungkapkap, pelaku pemukul imam masjid itu mengalami gangguan jiwa.
Kejagung mendorong restorative justice untuk perkara-perkara yang memenuhi syarat. Di awal tahun ini saja, 53 perkara diampuni lewat restorative justice.
Suasana haru menyelimuti Kantor Kejati Jabar usai Agus Mustopa dibebaskan dari jerat hukum melalui restorative justice. Agus pun langsung bersimpuh pada ibunya.
Polisi mengupayakan penanganan kasus penganiayaan seorang guru SMPN 2 Makale, Tana Toraja, inisial Y terhadap siswanya menggunakan restorative justice.