Duduk Perkara Ketua Gerindra Sultra Tersangka Penggelapan Rp 34 Miliar

Sulawesi Tenggara

Duduk Perkara Ketua Gerindra Sultra Tersangka Penggelapan Rp 34 Miliar

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Sabtu, 20 Mei 2023 06:30 WIB
Logo Gerindra - 2019
Foto: Redaksi
Kendari -

Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Ady Aksar ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana perusahaan tambang nikel PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) senilai Rp 34 miliar. Andi terjerat kasus penggelapan ini setelah dipolisikan oleh tantenya yang bernama Arnita.

Andi Aksar merupakan pemilik saham minoritas di PT KKP yakni sebesar 30 persen. Sementara paman dan tantenya, Andi Sumarka dan Arnita adalah pemilik saham mayoritas.

Masalah mulai terjadi setelah Andi Aksar dituding telah menyelewengkan dana perusahaan sebesar Rp 34 miliar. Puncaknya Andi Aksar dilaporkan ke Polresta Kendari pada 23 November 2022 atas tuduhan penggelapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ibu Arnita membuat pelaporan bahwa yang bersangkutan (Andi Aksar) diduga menggelapkan dana hasil usaha tambang tersebut," kata Kapolresta Kendari Kombes M Eka Fathurrahman kepada detikcom, Jumat (19/5/2023).

Polisi sendiri membuka ruang mediasi kepada pelapor dan terlapor pada saat penanganan awal laporan tersebut. Andi Aksar pun diminta membayar ganti rugi.

ADVERTISEMENT

Namun Andi Aksar membantah tuduhan penggelapan dana perusahaan di ruang mediasi. Dia juga menolak membayar tuntutan ganti rugi dari pihak pelapor.

"Sudah coba kami mediasi karena kan ini bukan kasus besar. Kami berikan kesempatan pelapor dan terlapor, RJ (restorative justice), namun tidak ada solusi akhirnya pelapor melanjutkan," kata Kombes Eka.

Tim penyidik lantas melakukan gelar perkara setelah mediasi berakhir gagal. Hasilnya, kasus dugaan penggelapan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Puncaknya, tim penyidik kembali melakukan gelar perkara pada Jumat (8/5) lalu. Hasilnya ditemukan 2 alat bukti dan Andi Aksar resmi ditetapkan sebagai tersangka pada proses gelar perkara tersebut.

"Kami lakukan audit, kami gelar, itu ada ditemukan penggunaan anggaran yang tidak sesuai," katanya.

Andi Aksar Akan Diperiksa Sebagai Tersangka

Kombes Eka mengatakan pihaknya langsung memanggil Andi Aksar untuk diperiksa sebagai tersangka pada saat gelar perkara. Hanya saja Andi Aksar tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan ada kegiatan partai di Jakarta.

"Penyidik memanggil secara kooperatif, memanggil yang bersangkutan untuk diambil keterangan sebagai tersangka. Tapi karena ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, yang bersangkutan kebetulan Ketua Gerindra Sultra jadi menyampaikan, ada surat undangan Gerindra pusat ada kegiatan di Jakarta," ujar Kombes Eka.

Oleh sebab itu, Kombes Eka mengatakan pihaknya memberikan kesempatan ke tersangka untuk memenuhi panggilan penyidik ke depannya. Namun dia belum merinci surat panggilan berikutnya untuk tersangka.

"Kami berikan kesempatan untuk kooperatif ketika nanti tidak kooperatif dengan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan kami akan melakukan upaya paksa," tegas Eka.




(hmw/hsr)

Hide Ads