Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengungkit pernyataan Menkeu Sri Mulyani yang menyebut APBN 2025 defisit Rp 31,2 triliun. Dia menyinggung penerimaan pajak turun.
Tenggat waktu atau deadline melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak orang pribadi sampai 31 Maret 2025 atau bertepatan dengan Lebaran Idul Fitri.
Wajib pajak di Indonesia harus lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2025. Panduan lengkap untuk registrasi akun dan cara lapor SPT online tersedia di sini.