Pengusaha spa di Bali keberatan dengan kenaikan pajak hiburan 40 persen. Mereka berkukuh bahwa usaha spa tak layak dikategorikan ke dalam pajak hiburan.
Menparekraf Sandiaga Uno berjanji mencarikan solusi terkait keluhan pengusaha spa di Bali terhadap pajak jasa dan barang tertentu (PJBT) sebesar 40 persen.
Pajak spa di Bali akan naik dari 15 menjadi 40 persen karena dianggap sebagai hiburan. Menparekraf menyebut bahwa tidak ada peraturan yang menyebut demikian.
Hotman Paris protes dengan besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa yang mencapai 40%.
Pemprov Bali akan mengkaji ulang soal spa yang masuk dalam kategori hiburan dalam urusan pungutan pajak. Spa Bali adalah sarana kebugaran, bukan penghibur.