Numpang di Kos, Davinci Spa Tawarkan ABG Terapis Pijat Plus Via Online

Numpang di Kos, Davinci Spa Tawarkan ABG Terapis Pijat Plus Via Online

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 04 Jun 2024 16:54 WIB
Bhabinkamtibmas Gayamsari saat mengecek lokasi spa yang ternyata tempat kos.
Lokasi pijat plus Davinci Span. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Davinci Spa yang mempekerjakan terapis di bawah umur punya cara tersendiri untuk menggaet konsumennya. Davinci Spa menawarkan jasa pijat plusnya secara online yakni lewat aplikasi MiChat.

Spa yang dikelola perempuan bernama Devi Anjula (20) bahkan tidak punya bangunan sendiri. Selama beroperasi, Davinci Spa hanya menggunakan tempat kos yang ada di Jalan Kanguru Raya, Gayamsari, Semarang.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, membenarkan Devi beroperasi lewat aplikasi MiChat. Termasuk menawarkan korbannya yang anak di bawah umur untuk menjadi terapis pijat plus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya betul ada pakai itu (MiChat)," ujar Andika saat dihubungi, Selasa (4/6/2024).

Saat detikJateng menelusuri alamat Davinci Spa, ternyata merupakan kompleks kos dengan dua bangunan dua lantai. Penghuni kos di sana mengaku tidak mengetahui sosok Devi dan kegiatannya. Mereka menduga Devi merupakan penghuni baru. Tapi para penghuni tahu ketika Devi dan korban diamankan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu Bhabinkamtibmas Gayamsari, Aiptu Yudi Subiyantoro, saat ditemui mengatakan sudah mendatangi kos tersebut dan bertanya dengan penjaganya. Ternyata aksi Devi dilakukan sembunyi-sembunyi sehingga pihak penjaga dan pemilik kos tidak tahu.

"Betul, kejadian Devi itu di wilayah saya di jalan Kanguru. Saya dengan penjaga kos sudah cek lokasi dan dapat info memang tidak ada spa. Devi itu hanya membuat akun spa. Ya itu dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik dan penjaga," kata Yudi.

Diberitakan sebelumnya, Devi dibekuk 29 Mei 2023 oleh tim PPA Polrestabes Semarang setelah korban dan keluarganya lapor polisi. Dia memperkerjakan H (15) sebagai terapis pijat plus.

Devi mengaku bertemu korban dalam acara komunitas motor. Dia mengajak korban pada bulan April 2024 lalu dan ia berkilah tidak tahu usia korban.

"Dia ikut kopdar komunitas. Ketemu sama saya. Komunitas motor. Dia mau, terus kerja. Pas bilang umurnya 19. Baru sebulan," ujar Devi.

Ia menjelaskan sekali pijat di tempatnya, pelanggan membayar Rp 350 ribu sampai Rp 450 ribu. Kemudian dia sebagai pemilik panti pijat mendapat bagian Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu.

"Saya 50 (ribu rupiah) sampai 150. Tarif 350-450. Saya menyiapkan kamar," aku Devi.

Saat ini pelaku dijerat pasal 76I jucto pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jucto pasal 88 Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketatakerjaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.




(apl/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads