MUI Sumatera Utara baru-baru ini mengeluarkan fatwa haram untuk pekerjaan manusia silver. Fatwa itu dikeluarkan karena dianggap bertentangan syariat islam.
Tangis bayi di dalam tas biru yang juga berisi uang Rp 25 ribu itu mengejutkan bidan desa di Pulau Poteran, Sumenep. Polisi masih melakukan penyelidikan.